Palembang.SUMBARONE.com-
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menegaskan pihaknya tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan ini ditegaskan oleh kak Seto guna menjawab tudingan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang menyebut Kak Seto membela predator seks dengan menghadiri sidang terdakwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang.
Kak Seto menjelaskan,” LPAI beserta seluruh jajarannya baik di pusat dan daerah, sama sekali tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak, saya secara pribadi mengenal Bang Arist Merdeka Sirait cukup baik, saya meminta beliau tetap konsisten memperjuangkan dan membela anak tanpa pamrih.
Saya bahkan mendesak bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, untuk diberikan hukuman setinggi-tingginya sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” ucapnya.
Dia mengingatkan,” jangan ada penyimpangan, jangan menciderai perjuangan perlindungan anak di Tanah Air, semoga masyarakat bisa mengetahui mana loyang mana emas, yang diharapkan marilah kembali ke gerakan yang lurus tidak menyimpang,” ungkap Kak Seto dalam konferensi virtual dengan insan pers Jumat/8/7/2022 yang dimulai pukul 18.30 Wib.
Sementara menurut pendapat dari ketua Lembaga perlindungan anak lndonesia ( LPAI) Sumatera Selatan wage sri, S.Sos.M.Si mendukung penuh jalur yang ditempuh kak Seto dalam memberikan klarifikasi dalam menyikapi masalah tersebut. Dan kami LPAI daerah khususnya Propinsi Sumatera Selatan akan selalu berjuang dengan semangat dalam mendampingi serta melakukan pelayanan terhadap kasus- kasus anak di Sumatera Selatan (fan)
Discussion about this post