SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Mura

Proses Penyelidikan Kasus Alih Fungsi Lahan Dihentikan, Ini Komentar Kasat Reskrim

Admin Sombarone by Admin Sombarone
28 Maret 2023
in Mura, Sumsel
0
Proses Penyelidikan Kasus Alih Fungsi Lahan Dihentikan, Ini Komentar Kasat Reskrim
0
SHARES
166
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

MUSI RAWAS-Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menghentikan proses penyelidikan dugaan perkara pidsus alih fungsi lahan dan pengembalian alat berat terhadap pemiliknya.

Hal tersebut, berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

Baca Juga

No Content Available

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.

Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya, dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/3/2023).

“Iya proses penyelidikan dugaan perkara alih fungsi lahan ataupun penimbunan lahan dan alat berat telah dikembalikan,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus

Kasat menjelaskan, kejadiannya bermula pada Senin, 6 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Pidsus Satreskim Polres Mura, mendapatkan informasi pertambangan illegal dari masyarakat. Kemudian anggota Pidsus, langsung meluncur ke TKP atas informasi yang didapatkan.

Setiba di TKP menemukan aktivitas penimbunan areal persawahan, lapangan sepak bola dan Masjid Murul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap hasil tambang berupa tanah urug.

Kemudian dilanjutkan penyelidikan ke arah lokasi asal tanah urug, lalu ditemukan alat dalam melakukan pertambangan yang diduga ilegal berupa 5 unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis excavator.

“Oleh karena itu untuk kepentingan penyelidikan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pertambangan ilegal diamankan di Polres Musi Rawas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan diketahui fakta-fakta sebagai berikut, pertambangan yang dilakukan di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, pertama merupakan kegiatan penggalian lahan untuk dijadikan kolam ikan, sedangkan tanah urug hasil pembuatan kolam diberikan kepada PO, yang sedang melakukan penimbunan areal persawahan.

Kedua, pelaku pertambangan yang membuat kolam ikan adalah NO (kondisi fisik cacat kakinya diamputasi sebelah kanan), lalu exscavator yang digunakan dipinjamkan oleh mantan atasan NO, sehingga tidak memerlukan biaya rental antara PO dan NO tidak ada hubungan jual beli atau komersil melainkan saling membantu karena kebutuhan masing-masing.

Lalu, PO menjelaskan bahwa sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Yudi Ferry Handoko, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Setiadi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Tugumulyo, Sumarno.

Terkait, permasalahan areal sawah milik PO yang sering kebanjiran lalu mengakibatkan gagal panen, untuk dapat ditimbun dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Musi Rawas (tidak ada alih fungsi lahan).

Pada pertemuan selanjutnya, PO membuat Surat Pernyataan dengan diketahui oleh Ka BPP, Kecamatan Tugumulyo, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Camat Tugumulyo bahwa PO, berkomitmen untuk tetap mengusahakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan tidak mengalihfungsikan lahan menjadi lahan non pertanian. Dan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD KPH Bukit Cogong-Lakitan titik koordinat pertambangan tidak termasuk dalam kawasan lindung.

Selanjutnya, pertambangan yang dilakukan di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, dilakukan oleh SK, yang menghibahkan lahannya, lalu diambil tanahnya untuk dipergunakan sebagai sarana penimbunan lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.

Sudah ada kesepakatan antara SK dan Karang Taruna beserta perangkat Desa G2 Dwijaya bahwa SK menghibahkan tanah galian miliknya kepada Karang Taruna untuk memperbaiki lapangan sepak bola desa serta lahan masjid Nurul Ikhsan yang sebelumnya terdampak longsor.

Sudah ada kesepakatan antara Perangkat Desa G2 Dwijaya dengan PO, terkait segala biaya kebutuhan operasional proses mulai dari penggalian tanah urug, rental excavator dan upah operator serta upah angkut dump truck ditanggung oleh PO, namun PO juga mendapatkan sebagian tanah galian milik SK, untuk digunakan menimbun areal persawahan miliknya tidak berulang gagal panen disebabkan oleh banjir.

“Artinya, tidak ada kegiatan niaga yang bersifat komersil dari seluruh rangkaian kegiatan,” paparnya

Kembali ia memparkan, selain itu telah diamankan, 5 unit Dump truck, 1 unit Excavator dan Dokumen berupa Berita Acara pembahasan dan diskusi PO dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Ka Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tugumulyo Dinas Pertanian, Kabupaten Mura, dokumen berupa Surat Keterangan Hibah Galian, dokumen Surat Pernyataan tidak akan mengalih fungsikan lahan oleh PO dan dokumen Surat Kesepakatan Bersama antara PO dan Kepala Desa G2 Dwijaya.

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan.

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.

“Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya, dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum,” tutupnya.

Tags: Alih Fungsi Lahan
Previous Post

Rida Ananda Serahkan Dana Hibah Buat Masjid Arafah Tanjuang Gadang Sungai Pinago

Next Post

Pesantren Ramadhan 1444 H di Kota Bukittinggi Di Buka Secara Resmi

Artikel Terkait

Fiza, Murid SDN 44 Lubuklinggau Raih Juara 2 Tenis Meja

Fiza, Murid SDN 44 Lubuklinggau Raih Juara 2 Tenis Meja

28 Juli 2023
Warga di Musi Rawas Tertangkap Tangan Bakar Hutan dan Lahan

Warga di Musi Rawas Tertangkap Tangan Bakar Hutan dan Lahan

20 Juni 2023
Kapolres Mura Pimpin Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Mura Tahun 2023

Kapolres Mura Pimpin Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Mura Tahun 2023

8 Juni 2023
Satgas Rafi Siap Amankan Ketersediaan Energi Selama Mudik Lebaran 2023 di MLM

Satgas Rafi Siap Amankan Ketersediaan Energi Selama Mudik Lebaran 2023 di MLM

14 April 2023
Next Post
Pesantren Ramadhan 1444 H di Kota Bukittinggi Di Buka Secara Resmi

Pesantren Ramadhan 1444 H di Kota Bukittinggi Di Buka Secara Resmi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Lulus Masuk Universitas Al- Azhar Cairo Mesir, 2 Orang Siswa Harumkan Nama MAN 2 Bukittinggi

Lulus Masuk Universitas Al- Azhar Cairo Mesir, 2 Orang Siswa Harumkan Nama MAN 2 Bukittinggi

15 Juni 2023
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Wako Bukittinggi Terima Golden Award SIWO PWI 2023.

Wako Bukittinggi Terima Golden Award SIWO PWI 2023.

29 Agustus 2023
Tinjau Longsor Situjuah, Bupati Pastikan Penanganan Aparat dan Ingatkan Warga Waspada Bencana

Tinjau Longsor Situjuah, Bupati Pastikan Penanganan Aparat dan Ingatkan Warga Waspada Bencana

21 Agustus 2023
Police Women Run 10 K akan meriahkan HUt Polwan ke 75 di Kota Bukittinggi.

Police Women Run 10 K akan meriahkan HUt Polwan ke 75 di Kota Bukittinggi.

18 Agustus 2023
Semangat Kemerdekaan Daerah Terpencil di Sumbar, Pagadih Laksanakan Upacara HUT RI ke-78

Semangat Kemerdekaan Daerah Terpencil di Sumbar, Pagadih Laksanakan Upacara HUT RI ke-78

18 Agustus 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital