SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Opini

SUMBER PENDANAAN PARTAI POLITIK

Admin Sombarone by Admin Sombarone
3 Januari 2023
in Opini
0
SUMBER PENDANAAN PARTAI POLITIK

Chitra Imelda, SH.,MH Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang(ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Oleh: Chitra Imelda, SH.,MH

Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Baca Juga

No Content Available

Menjelang pemilu pada tahun 2024 sangat penting bagi rakyat mengawasi kegiatan partai politik, mengingat bahwa dana APBN/APBD merupakan dana rakyat, Sehingga sudah seharusnya rakyat sadar akan pentingnya pengetahuan tentang pendidikan politik. Senin (2/1/2023) kami mewawancarai Praktisi sekaligus Akademisi di Universitas Sjakhyakirti Palembang, Ibu Chitra Imelda, SH.,MH. Beliau dosen tetap fakultas hukum Sjakhyakirti, saat ini beliau menjabat sebagai Ka.Prodi di Fakultas Hukum, Saat ini juga beliau sedang menempuh Program Doktor Administrasi Publik (S3) Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik di Universitas Sriwijaya (UNSRI). Menurut pandangan beliau terkait sumber pendanaan didalam partai politik sebagai berikut:
Kekuasaan demokrasi berasal dari peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan, Sehingga partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Oleh sebab itu, Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi sehingga partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintah dengan warga negara. Dengan adanya partai sebagai bagian dari proses politik di Indonrsia maka sistem yang berlangsung terdiri atas berbagai partai politik dalam pemilihan umum.
Karena partai politik memiliki fungsi sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi, komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Sehingga membutuhkan biaya untuk bisa menjalankan semua kegiatan operasionalnya, sehingga permasalahan biaya menjadi suatu keharusan untuk bisa mempertahankan eksistensi selain daripada dukungan masayarakat. Oleh sebab itu, Landasan hukum pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yakni melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 34 :
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari: a. iuran anggota; b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (
3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu didalam Pasal 35, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik menjelaskan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf (b) yang diterima Partai Politik berasal dari:
perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Mengingat peran/fungsi parpol sangat penting dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, untuk itu berbagai kalangan parpol harus memperoleh salah satu sumber keuangan dari bantuan dana publik (APBN/APBD). Secara umum pendanaan partai politik oleh (APBN/APBD) menuai pro dan kontra dari banyak kalangan khususnya rakyat kecil karena dianggap memberatkan pengeluaran Negara, Disisi lain muncul anggapan bahwa jika parpol tidak dibiayai oleh APBN maka orientasi parpol justru tidak pro dengan orientasi negara tetapi cenderung kepada siapa yang mendanai. Namun perlu untuk dianalisis bahwa Pemberian dana partai politik melalui (APBN/APBD) merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Karena Partai politik sebagai organisasi yang dapat mengantarkan para politisi menduduki jabatan legislatif maupun eksekutif, membutuhkan dana besar untuk memenangkan perebutan kursi jabatan publik dalam pemilu. Sehingga Uang negara dipandang sebagai sumber uang tambahan yang sangat potensial. Karena operasional parpol memakai dana rakyat ( APBN /APBD) sebagai badan publik. Sehingga partai politik wajib membuat laporan keuangan untuk disampaikan secara terbuka sebab pada dasarnya dana (APBN/APBD) merupakan uang rakyat sehinggga menjadi kewajiban bagi partai untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.(*)

Penulis: Chitra Imelda, SH.,MH
Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang
Jl. Sultan Muh. Mansyur Kebon Gede 32 Ilir Kota Palembang
E-mail : chitraimelda567@gmai.com

Tags: # Pendanaan Pemilu 2024#Fakultas Hukum#Program Doktor Administrasi Publik (S3) Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik di Universitas Sriwijaya (UNSRI)#Universitas Sjakhyakirti Palembang
Previous Post

Pemkab Pasbar Gelar Rapat Finalisasi Pelaksanaan HUT Pasbar ke-19

Next Post

Kapala Kamenag Bukittiingg bersama jajaran lakukan anjangsana ke Rumah sesepuh Purna Bhakti.

Artikel Terkait

Mahupiki dan FH Unand Gelar Acara Sosialisasi KUHP Baru di Kota Padang

Mahupiki dan FH Unand Gelar Acara Sosialisasi KUHP Baru di Kota Padang

12 Januari 2023
Jelang Natal dan Tahun Baru, PBNU Imbau Masyarakat Miliki Sikap Toleransi

Jelang Natal dan Tahun Baru, PBNU Imbau Masyarakat Miliki Sikap Toleransi

25 Desember 2022
PORBIN untuk Pengembangan Atlet Berprestasi

PORBIN untuk Pengembangan Atlet Berprestasi

28 Oktober 2022
Pengamat: BLT Dari Pemerintah Sangat Membantu Masyarakat Kelompok Rentan

Pengamat: BLT Dari Pemerintah Sangat Membantu Masyarakat Kelompok Rentan

30 September 2022
Next Post
Kapala Kamenag Bukittiingg bersama jajaran lakukan anjangsana ke Rumah sesepuh Purna Bhakti.

Kapala Kamenag Bukittiingg bersama jajaran lakukan anjangsana ke Rumah sesepuh Purna Bhakti.

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital