SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Kab Pasaman Barat

Pungutan di Sekolah Tidak boleh

Admin Sombarone by Admin Sombarone
24 Januari 2023
in Kab Pasaman Barat, Pendidikan
0
Pungutan di Sekolah Tidak boleh

Foto: ilustrasi stop pungli Sekolah.

0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

PASBAR, SumbarOne.com.- Fenomena yang sering terjadi dilingkungan sekolah perlu menjadi perhatian dan pengawasan dari berbagai pihak, pada setiap tahun ajaran masih banyak pihak sekolah bekerja sama dengan komite sekolah meminta pungutan terhadap wali murid, salah satunya pungutan uang perpisahan.

Namun sangat disayangkan hal itu, berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pungutan yang dilakukan di sekolah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku,
sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar,
Dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 Pada Pasal 9 ayat (1) dinyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dalam Undang Undang dan Permendikbud dijelaskan larangan pungutan jenis apapun disekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru,
Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yakni mendapatkan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hukuman Pidana penjara.
Bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dianggap menyalah gunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

29 Maret 2023
Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

29 Maret 2023

Selain itu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 yang menguatkan peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam pungutan, dan hanya boleh dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agusli S.Pd Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman Barat saat ditanyai melalui pesan singkat WhatsApp mengenai pungutan Uang Perpisahan yang terjadi di lingkungan sekolah, ia menjawab,” Memungut tidak boleh,
Yang boleh hanya sumbangan,” katanya.

Kemudian Agusli S.Pd menjelaskan,”
Apabila ada pihak sekolah yang melakukan pungutan maka pertama akan kita klarifikasi kepada kepala sekolah dan komite sekolah tentang dugaan pungutan yg dilakukan oleh pihak sekolah.
Kalau memang terbukti pungutan, itu adalah hal yang dilarang dilakukan oleh pihak sekolah atau komite, namun kalau berupa sumbangan tentu boleh,
Sesuai aturan yang ada di bidang pendidikan bahwa sumbangan yang tidak mengikat untuk peningkatan kualitas pendidikan boleh, Sumbangan dimaksud dengan ciri ciri :
1. Sumbangan tidak mengikat
2. Jelas penggunanya
3. Tidak wajib
4. Besarannya tidak sama
5. Tidak ada batas waktu pembayaran
6. Tidak ada hukuman bagi yang tidak bayar
7. Orang tua yang berstatus miskin gratis tidak bayar.
Kalau ada yang terbukti melakukan pungutan bukan sumbangan, akan kita tegur secara tertulis, sesuai tahapan aturan,” urainya.

Pada kenyataan saat ini terindikasi masih ada terjadi dilingkungan sekolah di Kabupaten Pasaman Barat yang melakukan pungutan liar, dengan kenyataan ini maka perlu pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sekolah sekolah yang masih melakukan pungutan, serta memberi arahan ataupun sanksi terhadap kepala sekolah yang masih melakukan pungutan liar terhadap wali murid.(fan)

Previous Post

29 Raperda dari Propemperda Disahkan DPRD Kota Lubuklinggau

Next Post

Mushalla MAN 2 Bukittinggi Terima Waqaf dari Jama’ah Subuh

Artikel Terkait

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

29 Maret 2023
Team Bravo 03 Syukuran Atas Pelantikan Frianton

Team Bravo 03 Syukuran Atas Pelantikan Frianton

10 Februari 2023
Bupati Pasaman Barat Lantik Frianton Sebagai Wali Nagari Sinuruik

Bupati Pasaman Barat Lantik Frianton Sebagai Wali Nagari Sinuruik

8 Februari 2023
Next Post
Mushalla MAN 2 Bukittinggi Terima Waqaf dari Jama’ah Subuh

Mushalla MAN 2 Bukittinggi Terima Waqaf dari Jama'ah Subuh

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

29 Maret 2023
Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

29 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital