PASBAR, SumbarOne.com.- Fenomena yang sering terjadi dilingkungan sekolah perlu menjadi perhatian dan pengawasan dari berbagai pihak, pada setiap tahun ajaran masih banyak pihak sekolah bekerja sama dengan komite sekolah meminta pungutan terhadap wali murid, salah satunya pungutan uang perpisahan.
Namun sangat disayangkan hal itu, berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pungutan yang dilakukan di sekolah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku,
sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar,
Dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 Pada Pasal 9 ayat (1) dinyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dalam Undang Undang dan Permendikbud dijelaskan larangan pungutan jenis apapun disekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru,
Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yakni mendapatkan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hukuman Pidana penjara.
Bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dianggap menyalah gunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 yang menguatkan peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam pungutan, dan hanya boleh dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.
Agusli S.Pd Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman Barat saat ditanyai melalui pesan singkat WhatsApp mengenai pungutan Uang Perpisahan yang terjadi di lingkungan sekolah, ia menjawab,” Memungut tidak boleh,
Yang boleh hanya sumbangan,” katanya.
Kemudian Agusli S.Pd menjelaskan,”
Apabila ada pihak sekolah yang melakukan pungutan maka pertama akan kita klarifikasi kepada kepala sekolah dan komite sekolah tentang dugaan pungutan yg dilakukan oleh pihak sekolah.
Kalau memang terbukti pungutan, itu adalah hal yang dilarang dilakukan oleh pihak sekolah atau komite, namun kalau berupa sumbangan tentu boleh,
Sesuai aturan yang ada di bidang pendidikan bahwa sumbangan yang tidak mengikat untuk peningkatan kualitas pendidikan boleh, Sumbangan dimaksud dengan ciri ciri :
1. Sumbangan tidak mengikat
2. Jelas penggunanya
3. Tidak wajib
4. Besarannya tidak sama
5. Tidak ada batas waktu pembayaran
6. Tidak ada hukuman bagi yang tidak bayar
7. Orang tua yang berstatus miskin gratis tidak bayar.
Kalau ada yang terbukti melakukan pungutan bukan sumbangan, akan kita tegur secara tertulis, sesuai tahapan aturan,” urainya.
Pada kenyataan saat ini terindikasi masih ada terjadi dilingkungan sekolah di Kabupaten Pasaman Barat yang melakukan pungutan liar, dengan kenyataan ini maka perlu pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sekolah sekolah yang masih melakukan pungutan, serta memberi arahan ataupun sanksi terhadap kepala sekolah yang masih melakukan pungutan liar terhadap wali murid.(fan)
Discussion about this post