Bukittinggi.SumbarOne.com – Dalam selang waktu satu jam, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil ungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, yaitu di lokasi TKP yang berbeda, pada hari Kamis tanggal (5/1/2023).
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari. S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 di dua TKP, yaitu yang pertama di pinggir Jalan Pili Surau Bansa Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, dan lokasi yang kedua di dalam sebuah rumah di Jorong Rawang Bunian Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, dan dalam pengungkapan ini berhasil menangkap 3(tiga) orang tersangka.
Menurut AKP Syafri, adapun kronologi pengungkapan dan penangkapan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu adalah yang pertama di TKP Jalan Pili Surau Bansa Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada pukul 22.00 WIB telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HLP (35), kemudian darinya berhasil ditemukan dan disita barang bukti berupa 0.73 gram Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Timbangam Elektronil, 1(satu) buah bong alat penghisap sabu, dan 1(satu) unit Hand Phone merk Oppo, kemudian di TKP kedua pada pukul 23.00 WIB di di Jorong Rawang Bunian Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, telah berhasil ditangkap 2(dua) orang laki-laki berinisial FS (41) dan EP(37), dari kedua tersangka ini ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa 1.42 gram Narkotika jenis sabu teebubgkus plastik klip bening, 1(satu) buah bong bersama pirek, 2(dua) buah Hand Phone merk Vivo dan Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada ketiga tersangka diterapkan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Naekotika, demikian Kasat Resnarkoba mengahirinya. (*)
Discussion about this post