PADANG.SUMBARONE.COM –
Komitmen Polda Sumatera Barat menghapus penyakit masyarakat, khususnya perjudian tidak diragukan. Sejak 1 Agustus 2022 Polda menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian. Sebanyak 121 komplotan judi.
Sebanyak 121 penangkapan yang dilakukan Polda Sumbar bersama Polres Jajaran terbanyak ialah kasus judi online.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra menjelaskan alasan di balik memerangi praktik perjudian.
Menurut Jenderal Bintang Dua bahwa judi dilarang oleh agama maupun undang-undang.
“Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat. Masyarakat dibuat semacam kecanduan dengan berharap untung-untungan, padahal belum ada sejarahnya pemain judi bisa kaya karena berjudi,” terang Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra
Kapolda Sumbar menegaskan praktik perjudian membuat masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil.
“Sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi, sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi,” tutur lulusan Akabri 1993.
Ia mengatakan kondisi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini,” tutup mantan Sahlijemen Kapolri(*)
Discussion about this post