Bukittinggi – SumbarOne.Com –Pada hari Minggu, tanggal 08 Januari 2023, Pukul 17.30 Wib, telah Dilakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian, yang berlokasi di dalam Kampus Ill Universitas Muhammadyah Sumatera Barat Kota Bukittinggi di Jln. By Pass Kelurahan Tarok Dipo Kecqmatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan pelaku pencurian, yang berlokasi di dalam Kampus Ill Universitas Muhammadyah Sumatera Barat Kota Bukittinggi di Jln. By Pass Kelurahan Tarok Dipo Kecqmatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial MI (20).
Menurut AKP Fetrizal, sebagai kronologi kejadian adalah pada hari Minggu tanggal (8/1/2023) pukul 11.00 WIB, pelapor sebagai saksi korban mencas Handphone (HP) merk POCO X3 PRO warna biru, dan Handphone (HP) merk Samsung A03 warna hitam di dalam ruangan Menwa Universitas Muhammadiyah Bukittinggi, kemudian pelapor pergi ke kantin Kampus untuk minum kopi bersama dengan saksi-saksi lainnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian saksi korban kembali ke ruangan Menwa, dan melihat Handphone merk POCO X3 PRO wama biru dan Handphone merk Samsung A03 wama Hitam serta 1 buah baju kemeja dan jaket hoodi sudah tidak ada diruangan Menwa tersebut, tidak lama kemudian pelaku MI melewati depan kantor Menwa tersebut menggunakan baju yang diambil di dalam ruang Menwa, kemudian saksi korban langsung menangkap pelaku MI, dan langsung menggeledah tas MI, ditemukan Handphone merk POCO X3 PRO wama biru milik pelapor dan Handphone merk Samsung A03 wama hitam, kemudian pelapor membawa terlapor ke Pos Satpam, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).
Selanjutnya pelaku MI bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone merek POCO X3 PRO Warna Biru, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merek
Samsung A03 Warna Hitam langsung dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya, pelaku MI dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana, demikian AKP Fetrizal. (*)
Discussion about this post