SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Kota Bukittinggi

Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Kampus

Admin Sombarone by Admin Sombarone
9 Januari 2023
in Kota Bukittinggi
0
Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Kampus
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Bukittinggi – SumbarOne.Com –Pada hari Minggu, tanggal 08 Januari 2023, Pukul 17.30 Wib,  telah Dilakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian, yang berlokasi di dalam Kampus Ill Universitas Muhammadyah Sumatera Barat Kota Bukittinggi di Jln. By Pass Kelurahan Tarok Dipo Kecqmatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan pelaku pencurian, yang berlokasi di dalam Kampus Ill Universitas Muhammadyah Sumatera Barat Kota Bukittinggi di Jln. By Pass Kelurahan Tarok Dipo Kecqmatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial  MI (20).

Baca Juga

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

29 Maret 2023
Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

29 Maret 2023

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut AKP Fetrizal, sebagai kronologi kejadian adalah pada hari Minggu tanggal (8/1/2023) pukul 11.00 WIB,  pelapor sebagai saksi korban mencas Handphone (HP) merk POCO X3 PRO warna biru, dan Handphone (HP) merk Samsung A03 warna hitam di dalam ruangan Menwa Universitas Muhammadiyah Bukittinggi, kemudian pelapor pergi ke kantin Kampus untuk minum kopi bersama dengan saksi-saksi lainnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian saksi korban kembali ke ruangan Menwa, dan melihat Handphone merk POCO X3 PRO wama biru dan Handphone merk Samsung A03 wama Hitam serta 1 buah baju kemeja dan jaket hoodi sudah tidak ada diruangan Menwa tersebut, tidak lama kemudian pelaku MI melewati depan kantor Menwa tersebut menggunakan baju yang diambil di dalam ruang Menwa, kemudian saksi korban langsung menangkap pelaku MI, dan langsung menggeledah tas MI, ditemukan Handphone merk POCO X3 PRO wama biru milik pelapor dan Handphone merk Samsung A03 wama hitam, kemudian pelapor membawa terlapor ke Pos Satpam,  atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).

Selanjutnya pelaku MI bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone merek POCO X3 PRO Warna Biru, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merek
Samsung A03 Warna Hitam langsung dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya, pelaku MI dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana, demikian AKP Fetrizal. (*)

Previous Post

Gubernur Sumbar : Adat Salingka Nagari Warnai Kehidupan Masyarakat Minangkabau

Next Post

KPU Pasaman Barat lakukan Tes Tertulis 940 Calon PPS.

Artikel Terkait

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Kemenag dan FKUB Bukittinggi Tekan Perjanjian Kerjasama Bantuan Operasional

Kemenag dan FKUB Bukittinggi Tekan Perjanjian Kerjasama Bantuan Operasional

28 Maret 2023
Pesantren Ramadhan 1444 H di Kota Bukittinggi Di Buka Secara Resmi

Pesantren Ramadhan 1444 H di Kota Bukittinggi Di Buka Secara Resmi

28 Maret 2023
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menggelar berbagai kegiatan, dalam Bulan suci Ramadhan 1444 H.

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menggelar berbagai kegiatan, dalam Bulan suci Ramadhan 1444 H.

27 Maret 2023
Next Post
KPU Pasaman Barat lakukan Tes Tertulis 940 Calon PPS.

KPU Pasaman Barat lakukan Tes Tertulis 940 Calon PPS.

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

29 Maret 2023
Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

29 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital