SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Kota Bukittinggi

Pedagang Keberatan Dengan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat lakukan unjuk rasa ke DPRD Bukittinggi.

Admin Sombarone by Admin Sombarone
2 November 2022
in Kota Bukittinggi
0
Pedagang Keberatan Dengan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat lakukan unjuk rasa ke DPRD Bukittinggi.
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Bukittinggi, SumbarOne.com

 Ratusan pedagang unjuk rasa menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar di daerah setempat. Unjuk rasa dilakukan di Kantor DPRD Bukittinggi, Selasa (01/11/2022).

Baca Juga

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

31 Maret 2023
FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

31 Maret 2023
Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

31 Maret 2023
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

30 Maret 2023

Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami pedagang Aur Kuning
Bukittinggi menuntut Janji Wali Kota. Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi menolak perda pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang. Kembalikan fungsi kartu kuning seperti semula, bisa dialihkan dan diagunkan,” tulis pedagang di spanduk penolakan itu.

Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Bukittinggi.

“Kami akan carikan solusinya, akan ada kelanjutan rapat pembahasan ini karena saat ini anggota Pansus Perda ini juga tidak lengkap. Kami yakin ada poin dari Perda itu yang isinya untuk kepentingan pedagang juga. Kami mintakan draft tuntutan secara rinci dari pedagang untuk poin apa saja yang dirasa memberatkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdy Nurman.

Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi sebelumnya telah mensahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.

la mengatakan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang Undang.

“Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49, PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.( Arul )

Previous Post

Gubernur Sumbar Berikan 3 Penghargaan Kabupaten Pasaman Barat 

Next Post

Putra KSAD Dudung Dapat Acungan Jempol dari Jenderal Andika

Artikel Terkait

FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

31 Maret 2023
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

30 Maret 2023
Munasifa Nabila siswa kelas X.IPA 1 MAN 2 Bukittinggi raih penghargaan

Munasifa Nabila siswa kelas X.IPA 1 MAN 2 Bukittinggi raih penghargaan

30 Maret 2023
Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Next Post
Putra KSAD Dudung Dapat Acungan Jempol dari Jenderal Andika

Putra KSAD Dudung Dapat Acungan Jempol dari Jenderal Andika

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

31 Maret 2023
FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

31 Maret 2023
Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

31 Maret 2023
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

30 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital