Bukittingi_ SumbarOne.com
Kabar duka menimpa salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bukittinggi berinisial RS (15/09). WBP tersebut menerima kabar bahwa ayahandanya telah kembali kepangkuan sang pencipta di Sungai Tarab, Tanah Datar.
Sebagai wujud rasa kemanusiaan dan mengoptimalkan pelayanan di Lapas Bukittinggi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Marten, Bc.IP., S.H memerintahkan kepada Kasi Binadik beserta jajarannya untuk merekomendasikan warga binaan tersebut agar mendapatkan Izin Luar Biasa (ILB) melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Izin menjenguk keluarga merupakan salah satu “Hak Lain” yang dapat diberikan kepada warga binaan dengan alasan adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandungnya, atau membagi warisan.
“Ini merupakan hak-hak dari Warga Binaan. Semoga Warga Binaan merasa puas atas pemenuhan haknya yang telah diberikan oleh Lapas Bukittinggi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.Pk.04.02-05 Tanggal 23 Februari 2005 Tentang Izin Keluar Lapas/ Rutan Bagi Narapidana/ Tahanan.”
Kepala Seksi Binadik Lapas Bukittinggi, Nova Herman menambahkan, berdasarkan kabar dari keluarga WBP, bahwa ayahanda yang bersangkutan telah berpulang ke rahmatullah, Lapas Bukittinggi dalam hal ini mengambil kebijakan, supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan hak tersebut dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
“Keluarga dari warga binaan berinisial RS menghubungi ke kami bahwa ayahanda RS telah tiada. Maka kami persiapkan semua kebutuhan sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Nova menjelaskan, secara administrasi persyaratan sudah lengkap, sehingga pihaknya melaksanakan sidang TPP dengan mendengar masukan pertimbangan-pertimbangan para anggota TPP.
Dirinya menyebut, dari kelengkapan persyaratan, faktor keamanan, kesehatan dan lain-lain, sehingga hasil sidang TPP menyetujui dan merekomendasikan yang bersangkutan, supaya segera bisa diberikan izin untuk menghadiri pemakaman ayahnya yang telah tiada.
“Alhamdulillah anggota TPP merekomendasikan yang bersangkutan untuk mendapatkan izin tersebut. Waktu izin keluar Lapas ini diberikan paling lama 24 jam dan tidak menginap. Kepentingan luar biasa, juga diatur Menteri Hukum dan HAM,” ungkap Nova.
Sementara RS selaku WBP yang mendapat izin merasa bersyukur mendapat izin untuk menjenguk ayahandanya yang telah tiada.
“Awalnya saya kaget mendengar kabar dari petugas bahwa ayah saya sudah tiada. Alhamdulillah saya diijinkan untuk melihat ayah saya untuk terakhir kalinya. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kalapas dan bapak-ibu pegawai sudah memberikan izin dan melayani dengan baik,” ungkap RS.
Discussion about this post