SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Berita Utama

Mahupiki dan FH Unand Gelar Acara Sosialisasi KUHP Baru di Kota Padang

Admin Sombarone by Admin Sombarone
12 Januari 2023
in Berita Utama, Nasional, Opini
0
Mahupiki dan FH Unand Gelar Acara Sosialisasi KUHP Baru di Kota Padang

Foto:Ketua Mahupiki Yenti Gunarsih serahkan buku KUHP baru kepada Rektor Unand padang Prof Yuliandri(ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Padang , SUMBARONE.COM– Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang menyelenggarakan sosialisasi KUHP baru di Santika Premier Hotel Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/1).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto SH MH CN, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih dan sebagai narasumber lainnya. Sementara peserta yang hadir diantaranya dari unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, Toga, Tomas, Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga

No Content Available

Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian mengatakan kegiatan Sosialisasi hari ini bertujuan untuk mendiseminasikan dan memplubilkasin kepada publik, sebagai sarana memberikan pengetahuan ke berbagai stake holder dan bekerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sosialisasi bertujuan untuk mendiseminasikan dan memplubilkasin kepada publik, sebagai sarana memberikan pengetahuan ke berbagai stake holder dan bekerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN)” kata Dr. Ahmad.

Rektor Unand Padang, Yuliandri mengatakan untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi. Ada tiga esensi dasar, antara lain mewujudkan UU Nasional yang dasar filosofinya Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana. Ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.

“Untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi. Ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.” ucap Yuliandri

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto SH, MH, CN mengatakan KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS) yang diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Wvs blm ada terjemahan resmi masih dalam bahasa Belanda. Sehingga memunculkan berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir.

“KUHP dari Belanda memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS) yang diadopsi menjadi hukum nasional. Wvs masih menggunakan bahasa Belanda. Sehingga memunculkan berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir,” kata prof. Benny.

Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Pada tahun 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. Tahun 1964 mulai disusun draf Buku I sampai sekarang sudah ada 25 draf.

“Pembaruan KUHP dimulai 1958 ditandai berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Tahun juga 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional dan tahun 1964 mulai disusun draf Buku I sampai sekarang sudah ada 25 draf” tambahnya.

Prof. Benny menambahkan bahwa tanggal 18 September 2019, draft RUU KUHP sebenarnya sudah siap utk dibahas dan disetujui. Namun karena Presiden Jokowi menyadari perlu adanya penundaan didalam penetapan paripurna karena beberapa persoalan yg perlu dituntaskan yakni terkait 14 isu krusial. Pemerintah juga meneruskan pembahasan melakukan dua langkah menerima masukan dari stakeholder dan masyarakat sipil termasuk praktisi hukum.

“Draft RUU KUHP sebenarnya sudah siap utk dibahas dan disetujui. Namun karena presiden menyadari perlu adanya penundaan didalam penetapan paripurna karena beberapa persoalan yg perlu dituntaskan yakni terkait 14 isu krusial” pungkas Prof. Benny.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang juga anggota tim perumus KUHP baru, mengatakan terdapat kekeliruan persepsi dari masyarakat dengan pengakuan hukum dasar terjadi penyimpangan asas legalitas. Ini sama sekali tidak benar karena living law merupakan ketetentuan yang ditemukan secara ilmiah.

“Ada kekeliruan persepsi dari masyarakat dengan pengakuan hukum dasar terjadi penyimpangan asas legalitas. Hal ini tidak benar karena living law merupakan ketetentuan yang ditemukan secara ilmiah” katanya.

Ditambahkannya, bahwa aborsi diatur dalam 346 – 349 merupakan delik dari jaman belanda. Aborsi diperbolehkan dengan pengecualian yakni adanya indikasi kedaruratan medis atau Si perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu. Kami mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam terkait ketentuan aborsi tidak lebih dari 14 minggu.

“Aborsi diperbolehkan dengan pengecualian yakni adanya indikasi kedaruratan medis atau perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu. Kami mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam terkait ketentuan aborsi tidak lebih dari 14 minggu” kata prof. Harkristuti.

Sementara untuk penyerangan harkat martabat presiden, menurut Prof. Harkristuti bahwa menghormati sesama sebagai refelksi nilai nilai sosial dan sublimasikan penghormatan kepada orang lain. Ada dua pasal yang digabungkan beberapa pasal sudah didrop di KUHP. Sanksi pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tidak semua juga dipenjara.

“Untuk penyerangan harkat martabat presiden, agar menghormati sesama sebagai refelksi nilai nilai sosial dan sublimasikan penghormatan kepada orang lain. Ada dua pasal yang digabungkan beberapa pasal sudah didrop di KUHP. Sanksi pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tidak semua juga dipenjara. Ini membantah anggapan semua akan dipenjara” katanya.

Pakar Hukum Universitas Trisakti yang juga Ketua Umum Mahupiki, Dr. Yenti Garnasih mengatakan ada banyak keunggulan KUHP yang baru meskipun masih ada penolakan seperti anggapan overkriminalisasi. Perlu adanya dekolonialisasi dengan mendobrak melalui pasal-pasal baru di KUHP ini. Keunggulan KUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern ada 17 poin, diantaranya adalah bertitik tolak dari asas keseimbangan, rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas serta Tujuan dan Pedoman Pemidanaan.

“Banyak keunggulan KUHP yang baru meskipun masih ada penolakan seperti anggapan overkriminalisasi. Ada beberapa poin keunggulan KUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, diantaranya adalah asas keseimbangan, rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas serta Tujuan dan Pedoman Pemidanaan,” ungkap Dr. Yenti.

Ditambahkan oleh Dr. Yenti bahwa penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method adalah proses yang dilakukan dalam kelompok untuk mensurvei dan mengumpulkan pendapat dari para ahli terkait penentuan maksimum pidana pada masing-masing tindak pidana. Adanya kemungkinan pengaruh individual otomatis dihilangkan. Metode ini dapat digunakan untuk mengevaluasi sebaran pendapat dari para ahli ataupun poin-poin yang telah disepakati.

“Penentuan sanksi pidana Modified Delphi Method adalah proses yang dilakukan dalam kelompok untuk mensurvei dan mengumpulkan pendapat dari para ahli terkait penentuan maksimum pidana pada masing-masing tindak pidana. Metode ini dapat digunakan untuk mengevaluasi sebaran pendapat dari para ahli ataupun poin-poin yang telah disepakati” (akmal)

Tags: #Fakultas Hukum Universitas Andalas#Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang# Prof Dr R Benny Riyanto SH MH CN#Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI)#Prof. Harkristuti Harkrisnowo#Mahupiki#Pakar Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih#sosialisasi KUHP baru
Previous Post

Nilai Kelompok Dasawisma Mawar V, Ny Yenni Apresiasi Inovasi QR Code

Next Post

Gubernur Buka Musda ke-VII RAPI Sumbar

Artikel Terkait

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

14 Maret 2023
HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

11 Maret 2023
Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

10 Maret 2023
Wawako Asrul Hadiri Welcome Party dengan Direksi BPD se-Indonesia

Wawako Asrul Hadiri Welcome Party dengan Direksi BPD se-Indonesia

9 Maret 2023
Next Post
Gubernur Buka Musda ke-VII RAPI Sumbar

Gubernur Buka Musda ke-VII RAPI Sumbar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital