PASBAR, SumbaOne.COM.- Setelah melakukan tahapan penjaringan anggota Pelaksana Pemilihan Kecamatan (PPK) selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat melakukan tahapan penjaringan pemilihan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti, Hal ini sebagaimana diatur dalam regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. PPS Pemilu 2024 dibentuk KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan ditingkat kelurahan atau desa. dalam pelaksanaan pemilihan anggota PPS panitia pelaksana membuka pendaftaran melalui Siakba mulai dari tanggal 18 hingga 30 Desember 2022.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA), ada pun cara pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id, buka situs dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP atau NIK dan password. Kemudian ikuti tatacara pendaftaran online PPS ini.
Pada tahapan penerimaan PPS sekarang ini peluang besar bagi masyarakat kabupaten Pasaman Barat untuk ikut serta dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang, pada pemilu sebelumnya di kabupaten Pasaman Barat hanya ada 19 kenagarian, namun pada saat ini kenagarian di kabupaten Pasaman Barat sudah menjadi 90 kenagarian setelah ditetapkannya 71 nagari persiapan menjadi nagari defenitif yang dibagi pada 11 kecamatan.
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, S.Pd melalui Komisioner Misdarliah, S.Pd Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih partisipasi masyarakat dan SDM
KPU Pasaman Barat menyampaikan,” Berkaitan dengan hal di atas KPU Pasaman Barat telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Pasaman Barat terkait dengan perkembangan dari 71 nagari pemekaran.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa pasal 75.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka saat ini peraturan daerah tentang pembentukan Nagari di kabupaten Pasaman Barat telah ditetapkan sehingga telah terbentuk 71 Nagari baru hasil pemekaran, dengan ditambah 19 Nagari yang lama sehingga menjadi 90 Nagari, keseluruhan Nagari itu sudah masuk dalam Siakba,” ungkapnya.
Kemudian Ia menambahkan,” dengan adanya 90 kenagarian di kabupaten Pasaman Barat sehingga KPU membuka peluang besar terhadap masyarakat untuk menjadi anggota PPS di wilayah kenagarian yang telah masuk dalam sistem pendaftaran Siakba kemudian dalam penerimaan calon PPS ini KPU membutuhkan 3 orang PPS serta menyiapkan 3 orang cadangan pada setiap kenagarian,” ucapnya. (Fan)
Discussion about this post