Bukittinggi (SumbarOne) – DPRD Kota Bukittinggi tutup masa sidang 2022/2023 dan buka masa sidang 2023/2024. Kegiatan tutup dan buka masa sidang itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Senin (7/8).
Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, DPRD Bukittinggi telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyusun laporan kinerja anggota DPRD Bukittinggi Periode 2019-2024.
Laporan ini memuat hasil kinerja anggota dewan selama masa sidang 2022/2023. Laporan kinerja itu terdiri dari BAB I yang berisikan dasar hukum, profil kelembagaan, kedudukan dan fungsi DPRD, tugas dan wewenang DPRD, hak dan kewajiban, kode etik dan alat kelengkapan DPRD.
Kemudian untuk BAB II berisi tentang latar belakang, pelaksanaan fungsi pembentukan perda, jumlah pansus yang dikerjakan, jumlah keputusan pimpinan, keputusan DPRD, nota persetujuan bersama, nota kesepakatan bersama, jumlah perda yang sudah difasilitasi dan dievaluasi gubernur.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirrabbilalamin, kita tutup tahun sidang 2022-2023, dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiiim, kita buka tahun sidang 2023 – 2024,” kata Beny Yusrial.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra menyampaikan, DPRD Bukittinggi selama satu tahun terakhir telah menjalankan tiga fungsinya, yakni fungsi penganggaran, pengawasan dan legislasi.
Kemudian ditahun keempat ini, DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan rapat paripurna sebanyak 32 kali, rapat Bamus sebanyak 19 kali, rapat gabungan komisi dan paripurna internal sebanyak 27 kali, dan rapat Banggar 64 kali.
Rapat Bapemperda 12 kali, rapat kerja komisi-komisi sebanyak 29 kali, rapat dengar pendapat/audiensi/hearing sebanyak 12 kali, kunjungan komisi ke lapangan 4 kali.
“Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan pada masa sidang 2022/2023 adalah 8 buah. Pembahasan Ranperda 9 buah, Nota Persetujuan Bersama 8 buah, Nota Kesepakatan Bersama 2 buah, dan keputusan DPRD 38 buah,” ujar Nur Hasra.
Ia menjelaskan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, DPRD telah mengajukan 3 ranperda inisiatif, yakni ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, ranperda tentang Produk Makanan dan Minuman Halal, serta ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan.
Ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut telah dilakukan diskusi publik untuk mendapatkan masukan terkait dengan pembuatan Naskah Akademis dan Draft Ranperda.
“Diskusi publik kita lakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, dengan mengundang perangkat daerah, serta berbagai unsur organisasi dan stakeholder terkait,” ucap Nur Hasra.
Untuk fungsi pengawasan imbuh Nur Hasra, DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta pengawasan terhadap kebijakan yang dihasilkan pemerintah.
Fungsi pengawasan DPRD dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nur Hasra, pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui kegiatan rapat-rapat bersama mitra kerja, masyarakat, atau instansi terkait, baik itu melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Selain itu, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD juga dilakukan dengan pelaksanaan reses anggota dewan untuk menjawab berbagai aspirasi/pengaduan dari masyarakat.
“Reses dilaksanakan setiap satu kali masa sidang. Reses masa sidang I pada tanggal 25 sampai dengan 28 Oktober 2022. Reses masa sidang II pada 14 sampai 18 Februari 2023. Reses masa sidang III pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2023,” tutur Nur Hasra.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun keempat ini. Banyak upaya yang dilakukan bersama pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, melalui fungsinya di dewan.
“Dengan dibukanya masa persidangan DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2023-2024, diharapkan berbagai agenda DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar,” ujar Erman Safar. (Ridwan)
Discussion about this post