SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Kota Padang

Koruptor Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Jalani Persidangan

Admin Sombarone by Admin Sombarone
9 September 2022
in Kota Padang
0
Koruptor Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Jalani Persidangan
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

PADANG, SUMBARONE,COM-      Sidang perdana kasus korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor di Pasaman Barat pada hari ini (Jum’at 09/9/2022 Pukul 16.38 WIB), bertempat di Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Klas IA Padang, pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.

Persidangan dilaksanakan terhadap Terdakwa Raflius Mega sebagai Direktur CV. Putra Sejati sebagai rekanan pengerjaan proyek dan Febrianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Persidangan terhadap kedua terdakwa akibat kelalaian pengerjaan proyek pengerjaan pembangunan pada tahun 2018, pada saat itu dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Pembangunan Lapangan Tenis Indoor dengan Nilai sebesar Rp. 1.391.930.000,00,-

Baca Juga

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023

Pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor Tahun 2018 telah terjadi Pemutusan Kontrak karena pihak CV Putra Sejati sebagai Penyediaan Barang dan Jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai Bobot dan Jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, karena telah terjadi pencairan Realisasi sebesar 57,32 % namun terjadi selisih bobot pekerjaan dilapangan yang hanya mencapai bobot 40,32 % serta terdapat Klaim jaminan Uang muka yang tidak di Klaim oleh PPK, Sehingga terdapat Indikasi Kerugian Keuangan Negara.

Dalam persidangan Jaksa penuntut menyampaikan bahwa Terdakwa telah melanggar Primair Pasal 2 Subsider Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Persidangan hari ini penyampaian tuntutan jaksa penuntut terhadap kedua terdakwa selesai pada pukul 17.40 WIB, pada sidang berikutnya pengadilan tindak pidana korupsi mengagenda pembacaan Esepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa Febrianto yang akan dilaksanakan pada hari selasa 16 September 2022.(ril/fan)

Previous Post

Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingapti Hari Lalulintas Bhayangkara Ke 67 Tahun 2022

Next Post

Walikota Erman Safar Hantarkan Ranperda R-APBD Perubahan 2022 dan R APBD 2023

Artikel Terkait

Pakar Hukum Bisnis UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

Pakar Hukum Bisnis UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

31 Januari 2023
Percepatan Laju Penurunan Stunting Sumbar, Wagub Audy Kumpulkan Seluruh Stakeholder

Percepatan Laju Penurunan Stunting Sumbar, Wagub Audy Kumpulkan Seluruh Stakeholder

28 Januari 2023
Usung Tagline ‘Dari Kito Untuak Kito Basamo,’ Minang CrEFt Resmi Digelar hingga 28 November

Usung Tagline ‘Dari Kito Untuak Kito Basamo,’ Minang CrEFt Resmi Digelar hingga 28 November

27 November 2022
Polda Sumbar akan Terapkan Tilang Mobile

Polda Sumbar akan Terapkan Tilang Mobile

20 November 2022
Next Post
Walikota Erman Safar Hantarkan Ranperda R-APBD Perubahan 2022 dan R APBD 2023

Walikota Erman Safar Hantarkan Ranperda R-APBD Perubahan 2022 dan R APBD 2023

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital