PASBAR, SUBARONE.COM.- Tim Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan negeri Pasaman Barat hari ini (Jumat, 26/8/2022) telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap empat orang Aparatur sipil Negeri (ASN) berinisial AS (ketua Pokja) YE, TA, LA sebagai saksi tindakan korupsi PT MAM atas pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar)
Empat orang yang diperiksa ini akhirnya menjadi tersangka baru dalam pembangunan RSUD Pasbar
Penetapan AS, YE, TA, LA, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan pemeriksaan dari pagi hingga sore hari, setelah didapatkan keterangan saksi dan terindikasi serta cukup bukti para saksi menerima uang Gratifikasi atas pembangunan RSUD Pasaman Barat untuk memenangkan PT MAM dalam pengerjaan proyek pembangunan RSUD tersebut.
Besaran uang Gratifikasi yang diterima para tersangka diperkirakan tujuh ratus juta rupiah, penerimaan uang gratifikasi pembangunan RSUD Pasaman Barat oleh para tersangka ini setelah tender Proyek pembangunan RSUD dimenangkan oleh PT MAM,
Elianto mengungkapkan,” Dari penetapan 4 tersangka baru ini, pihak kejaksaan negeri Pasaman Barat sudah menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat, namun pihak kejaksaan tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus proyek pembanguna RSUD tersebut, baik itu korupsi ataupun gratifikasi, kalau ada petunjuk dan bukti maka akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, ungkap kasi Intel kejaksaan negeri Pasaman Barat ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka AS, YE, TA, LA dititipkan pihak kejaksaan negeri Pasaman Barat di Tahanan Polres Pasaman Barat pada pukul 19.30 Wib.(fan)
Discussion about this post