PASBAR, SUMBARONE.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat Hari ini 20/10/2022 melaksanakan Restorative Justice pada penanganan perkara Narkotika untuk tiga berkas perkara dengan lima orang tersangka yakni, Adinda Reski Bin Kambasri alias Eki, Tersangka Afriman Bin Lukman Alias Fiman, Muhammad Ikhsan Bin Azmi alias Ikhsan, Tersangka Dheo Yullian Putra Bin Fatyul Ikhsan alias Deo serta tersangka Muhammad Malidul Fitra Bin Muhsin alias Fitra, dimana terhadap para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna/pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya terhadap 3 berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekpose terhadap permohonan Penghentian Penuntutan bersama dengan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI, dimana memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian Penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara mengirimkan kelima tersangka tersebut ke RS Saahin untuk menjalani rehabilitasi inap selama 3 bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ketengah tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana SH.MH didampingi oleh Kasi Pidum Muslianto ketika diwawancara oleh awak media usai melaksanakan Restorative Justice mengatakan, “benar tadi kami baru selesai melakukan Restorative Justice perkara Narkotika yang disangkakan pasal menggunakan/mengkonsumsi sabu, dimana dalam pelaksanaannya kita berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu merupakan pecandu narkotika, bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih 1 gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika”ucapnya.
Kemudian Ia menambahkan,” setelah dijemput dari tahanan polres Pasaman Barat terhadap ke lima tersangka tersebut langsung kita kirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan” ujarnya.
Dalam perkara ini pelaksanaan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terhadap kelima tersangka pengguna/pecandu narkotika merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.(fan)
Discussion about this post