PASBAR, SUMBARONE.COM-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat pada hari ini 16/9/2022 kembali menerima pengembalian uang hasil suap dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan RSUD Pasaman Barat pada penganggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp.134.859.961.000.
Uang suap yang dikembalikan oleh dua orang tersangka sebesar 370 juta rupiah dua orang tersangka yakni AHS sebesar 350 juta dan YH sebesar 20 juta yang diberikan oleh PT.MAM Energindo kepada anggota Pokja ULP Kabupaten Pasaman Barat agar menjadi sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang lalu.
Adanya itikad baik dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka, adanya pengembalian uang dari beberapa tersangka penerima Uang gratifikasi pembangunan RSUD Pasaman Barat namun penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus berupaya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut.
Usai menerima pengembalian uang sebesar 370 juta rupiah dari kuasa hukum tersangka, maka pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah menerima pengembalian uang gratifikasi sebesar, empat milyar dua ratus tujuh puluh juta (4.270.000.000) rupiah uang tersebut telah disimpan di rekening BRI kejaksaan negeri Pasaman Barat untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat.(fan)
Discussion about this post