PASBAR, SUMBARONE.COM.– Kerja keras yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat untuk mengungkap tindak pidana Korupsi pembangunan RSUD membuahkan hasil baru lagi, dengan kerja keras yang dilakukan tim penyidik kejari pada hari (Kamis 11/01/2023) kembali menangkap Koruptor yang ikut terlibat dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat yang merugikan negara pada penganggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.134.859.961.000.
Setelah menangkap belasan orang sebelumnya dalam kasus suap, kasus gratifikasi serta kasus korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan melakukan pengembangan penyelidikan pihak Kejari berhasil mengungkap lima orang lagi yang ikut serta dalam korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat yakni subkontraktor pengusaha asal Manado.
Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana menjelaskan,” Dalam penangkapan lima orang tersangka baru ini atas nama inisial, AJG, MAP, DYM, BG, dan YP sebagai Sub Kontrak dari PT MAM yang sebelumnya sudah memenangkan tender proyek yang bernilai Rp 134.859.961.000, kemudian pihak PT MAM menjual proyek tersebut kepada para pelaku yang dilakukan penahanan hari ini dengan nilai 102 milyar, dalam proses pembangunan RSUD mereka tidak melakukan pengerjaan proyek sesuai spek ataupun Gambar sehingga dari temuan dan penyelidikan Ahli Kami maka mengakibatkan kerugian Negara 20 miliyar dalam bentuk pisik,” ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan dalam penanganan kasus proyek pembangunan RSUD, sampai saat ini sudah menetapkan sebanyak 16 orang, namun pihak Kejari akan tetap melakukan pengembangan kalau ada temuan dan alat bukti lengkap akan kita lakukan penangkapan lagi,” katanya.
Ginanjar juga mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan proyek apa pun tidak diperbolehkan meminjamkan bendera atau pun menjual proyek, Subkontraktor apapun bentuknya karena masuk dalam tindak pidana Korupsi bagi penyidik,” ucapnya.(fan)
Discussion about this post