PASBAR.SUMBARONE.COM.-Setelah menangkap 2 orang tersangka pada kasus Korupsi RSUD Kabupaten Pasaman Barat yakni atas nama tersangka Ali Munar dan Novri Indra dan menyerahkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Anak Air kota Padang, pada (Kamis 1/12/2022) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menambahkan 1 orang lagi tersangka kasus Korupsi tersebut ke Rutan Anak Air.
Pihak kejaksaan negeri Pasaman Barat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018 sampai dengan 2020 dengan anggaran sebesar Rp 134.000.000.000. atas nama tersangka Muhammad Yusuf Direktur PT.Riau Multi Cipta Dimensi selaku perusahaan yang mengawasi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan akibat tidak melaksanakan pengawasan dengan benar maka negara dirugikan sebesar lebih 20 milyar rupiah
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) merupakan lanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana berkas perkaranya yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21), dan selanjutnya Penuntut Umum yang di koordinir oleh Kasi Pidsus Andy Suryadi, SH,MSi melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka Muhammad Yusuf serta dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas dan tersangka Muhammad Yusuf yang diserahkan dalam keadaan sehat.
Kemudian tersangka Muhammad Yusuf dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya tersangka Muhammad Yusuf langsung dibawa ke Rutan Anak Air kota Padang untuk dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini.
Tersangka Muhammad Yusuf disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pelaksanaan penangkapan berjalan aman dan terkendali. (Fan)
Discussion about this post