SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Berita Utama

KASASI DITOLAK MA, REKTOR UIN JAKARTA KEMBALI KALAH MELAWAN 2 MANTAN WAKILNYA

Admin Sombarone by Admin Sombarone
19 Juli 2022
in Berita Utama
0
KASASI DITOLAK MA, REKTOR UIN JAKARTA KEMBALI KALAH MELAWAN 2 MANTAN WAKILNYA
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Jakarta, SUMBARONE.com- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas pemecatan Prof. Andi Faisal Bakti dan Prof. Masri Masoer sebagai Wakil periode 2018-2023.

Berdasarkan penelusuran pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan kasasi yang teregister masing-masing dengan nomor 201 K/TUN/2022 dan 231 K/TUN/2022 itu diputus tolak pada tanggal 12 April 2022 dan tanggal 30 Juni 2022.

Baca Juga

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang diajukan sekitar awal tahun kemarin, maka ini menjadi kemenangan lanjutan bagi kedua mantan Wakil Rektor tersebut setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat pertama dan banding.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam keterangannya Mujahid A. Latief, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, menyampaikan. bahwa setelah adanya putusan kasasi ini pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum agar putusan tersebut segera dilaksanakan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Langkah pertama yang dilakukan oleh Mujahid adalah mengajukan surat permohonan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan TUN Serang. Merespon permohonan ini, Panitera PTUN Serang pun telah menerbitkan penetapan dan surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan TUN Serang Nomor Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, Mujahid juga menyampaikan bahwa pada hari ini (19/07) pihaknya telah melayangkan surat kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pihak yang kalah dalam perkara a quo agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan.

“Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud” kata Mujahid.

“Isi putusannya tegas, paling tidak ada 2 hal yang perlu segera dilakukan oleh Rektor, pertama mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rekto, kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mujahid berharap Tergugat sebagai seorang pendidik dan guru besar agar berbesar hati dan memberikan contoh yang baik dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan.

“Kalau Tergugat dengan jabatannya sebagai Rektor, sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi, sebagai pendidik, sebagai guru besar, tidak memberikan contoh yang baik dengan tidak melaksanakan dan tidak menaati putusan pengadilan, lalu kepada siapa kita berharap hukum bisa tegak di negeri ini?” kata Mujahid.

Namun, kata Mujahid, jika Rektor tetap tidak melaksanakan isi putusan, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan agar putusan tersebut dieksekusi, termasuk bersurat ke PTUN Serang.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Tergugat akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mujahid menuturkan bahwa kasasi merupakan upaya hukum biasa pada tingkat akhir di Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan putusan kasasi merupakan putusan yang kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bisa dieksekusi walaupun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak Tergugat.

“Dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” tegas Mujahid.

Untuk diketahui, Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amani Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding tersebut dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.

Amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu Tergugat).(ry)

Previous Post

KORAMIL 08/IV ANGKEK LAKSANAKAN PANEN JAGUNG DI DEMPLOT MILIK KORAMIL

Next Post

Wali Kota dan Ketua DPRD Bukittinggi Terima Anugrah Nirwasita Tantra 2021

Artikel Terkait

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

14 Maret 2023
HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

11 Maret 2023
Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

10 Maret 2023
Wawako Asrul Hadiri Welcome Party dengan Direksi BPD se-Indonesia

Wawako Asrul Hadiri Welcome Party dengan Direksi BPD se-Indonesia

9 Maret 2023
Next Post
Wali Kota dan Ketua DPRD Bukittinggi Terima Anugrah Nirwasita Tantra 2021

Wali Kota dan Ketua DPRD Bukittinggi Terima Anugrah Nirwasita Tantra 2021

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital