PASBAR, SUMBARONE.COM-Berkas perkara penyelewengan dana anggaran pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat telah lengkap, dengan kelengkapan berkas perkara para tersangka dan barang bukti yang disita pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat maka para tersangka akan lanjut ke tahap kepersidangan.
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Jumat 18 Nopember 2022 menyerahkan tersangka dan barang (tahap 2) bukti perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018 – 2020 dengan anggaran sebesar Rp 134.000.000.000. atas nama tersangka Ali Munar dan Novri Indra.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).
Bahwa pada saat tahap 2, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya Penuntut Umum melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen2 yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas.
Setelah melakukan pemeriksaan dan semua berkas perkara lengkap, kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya para tersangka lansung dibawa ke Rutan Anak Air Padang untuk dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini.
Bahwa para tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pelaksanaan tahap 2 perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat berjalan aman dan terkendali.(fan)
Discussion about this post