Agam –SumbarOne.com
Kepolisian Resor Agam bersama Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Ayu (18) tahun yang sebelumnya terjadi di perkebunan sawit di Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara beberapa bulan lalu. Rekonstruksi tersebut di gelar di lapangan apel Mapolres Agam, Selasa (06/12/2022).
Kegiatan dipimpin langsung oleh, Kasat Reskrim Polres Agam Akp Rj. Agung Pratomo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, tim penyidik Polres Agam, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.
Dalam proses tersebut sebanyak 11 reka adegan diperagakan sehingga kronologi peristiwa pembunuhan tersebut terlihat lebih jelas.
Rangkaian Rekonstruksi
Pada awal mula kejadian, tersangka meminta korban untuk membawakan arit miliknya pulang ke rumah namun permintaan tersebut ditolak korban
Usai menolak permintaan pelaku ini, korban terpeleset dan jatuh sehingga pelaku berniat untuk menolong namun ditolak dengan kasar oleh korban.
Mendapat perlakuan tersebut, pelaku langsung emosi dan memukul kepala bagian belakang korban dengan tangkai parang yang ia pegang.
Mendapat pemukulan, korban langsung memberikan perlawanan dengan menggigit jari manis sebelah kiri dan mencakar dada pelaku.
Hal tersebut membuat pelaku tambah emosi dan kemudian mengambil arit lalu membacok leher belakang dan punggung korban. Usai kejadian, pelaku langsung membuang barang bukti ke dalam parit yang tidak jauh dari TKP dan segera pulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab P19 (petunjuk) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim, hal itu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, melalui rekonstruksi ini maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, karena kita akan peragakan semua rangkaian perbuatan tersangka.
Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Ini dilakukan untuk memastikan kronologi serta jelasnya pelaku memang melakukan tindakan pembunuhan. Nantinya hasil rekonstruksi kita akan diserahkan untuk melengkapi berkas di Kejari,” ujarnya.
Untuk kasus ini tersangka terancam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan menerangkan, rekonstruksi dilakukan untuk menjelaskan dan menerangkan perbuatan pelaku, nantinya hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti yang ditunjuk Kajari Agam dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di pengadilan.
“Kita sudah sama-sama melihat secara jelas, bagaimana reka kejadian, nantinya ini menjadi petunjuk dan pertimbangan JPU di pengadilan,” tutupnya.
YI (38) adalah tersangka kasus pembunuhan korban Ayu (18) di ladang sawit di Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara pada pada Rabu (28/9/22) malam.(*)
Discussion about this post