Tanahdatar,SUMBARONE.COM— Tim Opsnal (Tarantula) Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial FL (20) , Warga komplek Luak Sarunai Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijanto menyebutkan
Terduga pelaku FL di amankan di rumah orangtua nya Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Dalam penangkapan tersebut juga berhasil diperoleh barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berup 4 ( empat ) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik .
1 (satu) unit HP android merk vivo.
Dalam melaksanakan penggeledahan ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (akmal)
Discussion about this post