SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Berita Utama

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Sumbar Tahun 2023

Admin Sombarone by Admin Sombarone
1 November 2022
in Berita Utama
0
Gubernur Mahyeldi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Sumbar Tahun 2023
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Padang -SumbarOne.com

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, di Gedung DPRD Sumbar, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

29 Maret 2023
Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

29 Maret 2023

Dalam pidato pengantarnya, gubernur menyampaikan, berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum meliputi total Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp6,264 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp6,544 triliun. Defisit diperkirakan sebesar Rp280 miliar dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut gubernur, Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. Karena itu, kebijakan pembangunan tahun 2023 harus menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

“Hal-hal yang menjadi fokus perhatian kita, disamping mandatory spanding fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan pengembangan SDM, terutama dalam hal pemenuhan SPM, juga untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, komitmen pemerintah daerah dalam belanja pengadaan barang dan jasa berupa produk dalam negeri (PDN) serta dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila pada generasi muda,” ungkap gubernur.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, tersebut juga dihadiri 120 orang Praja IPDN Prodi Keuangan Publik yang sedang melaksanakan kuliah lapangan, yang dipimpin langsung Direktur IPDN Kampus Sumbar, Tun Haseno.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaannya, Irsyad menyampaikan, agar RAPBD 2023 mengakomodir beberapa hal, diantaranya antisipasi dampak krisis ekonomi secara global, dan regional yang akan berimbas pada daerah. Selain itu juga pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme pembahasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda APBD yang disampaikan oleh Kepala Daerah, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan pula Pandangan Umum Fraksinya yang pada intinya memuat pandangan, tanggapan dan saran terhadap substansi yang terdapat dalam Ranperda APBD yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Irsyad.( * )

Previous Post

Musi Rawas Raih Peringkat Ke-3 MTQ XXIX Sumsel Tahun 2022

Next Post

Gubernur Sumbar Berikan 3 Penghargaan Kabupaten Pasaman Barat 

Artikel Terkait

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

14 Maret 2023
HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

11 Maret 2023
Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

10 Maret 2023
Next Post
Gubernur Sumbar Berikan 3 Penghargaan Kabupaten Pasaman Barat 

Gubernur Sumbar Berikan 3 Penghargaan Kabupaten Pasaman Barat 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terima SK Pengangkatan

29 Maret 2023
Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

Kemenag Kota Bukittinggi Fasilitasi Perekaman Biometrik JCH via Aplikasi Saudi Visa Bio

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55.

29 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital