SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home OKI

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadan Bibit Karet di Disbunnak OKI ditahan 

Admin Sombarone by Admin Sombarone
11 Juni 2022
in OKI
0
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadan Bibit Karet di Disbunnak OKI ditahan 
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadan Bibit Karet di Disbunnak OKI ditahan 

 

Baca Juga

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi membuka kegiatan Thaharah Masjid

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi membuka kegiatan Thaharah Masjid

20 Maret 2023

OKI, SUMBARONE.com-Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) tahan dua tersangka indisial CN dan TP kasus korupsi pengadaan benih (bibit Karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan(Disbunak) Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 Jum’at(10/6/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Fajar Dian Prawitama SH dalam konfrensi persnya mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini kerugian negara sebesar 317 juta rupiah dan kerugian ini menjadi barang bukti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini merupakan proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesra 1,8 milyar, tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK,kedua tersangka di tahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21,”ujarnya.

Dikatakan Abdi Reza adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar 317 juta rupiah dan terkait indikasi adanya tersangka lain Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang kuat,untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti,”Kedepan kita lihat saja dalam proses persidangan,mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa di jadikan dasar,”ucapnya.

“Untuk tesangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”terangnya.

Terpisah Pengacara RC Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur,”Kerugian negara yang sudah di kembalikan oleh klien kami,belum pernah di hukum,tentu keterkaitan hal ini kami akan membuat pembelaan,walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana,, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,”ungkap Riza.(*)

Previous Post

Ternyata Eril Ditemukan Guru SD di Swiss, Ini Ceritanya

Next Post

Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

Artikel Terkait

No Content Available
Next Post
Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi membuka kegiatan Thaharah Masjid

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi membuka kegiatan Thaharah Masjid

20 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital