PASBAR.SUMBARONE.COM- Sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat akan digelar di pengadilan Tipikor Sumatera Barat (Sumbar) di kota Padang, persidangan tersebut merupakan lanjutan penanganan perkara korupsi pembangunan lapangan tenis indoor terhadap 2 tersangka yakni tersangka Raflius Mega, yang merupakan Direktur CV.Putra Sejati sebagai rekanan pelaksana dan tersangka Febrianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto didampangi Kasi Pidsus Andy Suryadi kepada awak media membenarkan hari Jumat tanggal 09 September 2022 akan dilaksanakan sidang pertama perkara tipikor pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 sebesar 1.391.000.000 Rupiah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di kota Padang Sumatera Barat.
Dengan digelarnya sidang perkara tipikor pembangunan lapangan tenis indoor merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam penanganan perkara korupsi diwilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Elianto juga mengatakan,” kasus tipikor tersebut sebelumnya pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 telah dilakukan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penitipan di Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah jalannya persidangan ke depannya.
Sidang pertama yang akan digelar besok dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang dikoordinir langsung oleh Kasi Pidsus Andy Suryadi,” ungkapnya. (Fan)
Discussion about this post