MUBA.SUMBARONE.COM.-
Dalam Beberapa bulan ini viral dibeberapa pemberitaan media online menyebutkan salah satu anggota Dewan Muba berinial ” S ” membangun dana Aspirasi melalui dana APBD Tahun 2021 Musolah di tanah Milik Pribadi dan disampingnya musolah dibangun gedung walet.
Akhirnya inisial ” S” adalah ibu Supriasihatin, merupakan Anggota DPRD Muba dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akat bicara membantah semua tudingan adanya penyimpangan dalam proses pembangunan Mushalla Al Malik yang posisinya berdempet dengan bangunan Gedung walet di Desa Lokajaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini diungkapkannya saat menggelar konferensi pers bersama puluhan media didamping Kuasa hukum dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Keluang,dihalaman Mushalla Al Malik, Kamis (27/10/2022).


Menurut dia, usulan pembangunan Mushalla Al Malik berawal dari usulan masyarakat Desa Lokajaya yang mana proposal pengajuannya disampaikan pemerintahan Desa Lokajaya saat itu, Hendri Hatta, kepada DPRD Muba. Dan sebagai anggota DPRD yang terpilih dari daerah ini dirinya mencoba memfasilitasi usulan warga Lokajaya melalui dana aspirasi yang akhirnya pembangunannya direalisasikan melalui Dinas PU Perkim Muba. itu pun melalui proses tidak mungkin mau orang PU melakukan pekerjaan kalau lahan yanga akan dibangun tidak jelas. yang pasti ada surat Hibahnya atau srtatus lahannya sudaj jelas baru pemerintah akan membangunnya.
“Lahan pembangunan Mushalla Al Malik ini merupakan milik Yayasan Malik Azzaki akta notaris Gustimansyah SH MKn dengan nomor 17 Tanggal 11 Agustus 2016, yang diperoleh dari hibah pak H. Mudalladin . Jadi tidak benar jika dikatakan saya membangun Mushalla dilahan pribadi,” kata Supriasihatin sembari menunjukkan surat hibahnya kepada awak media.
Sementara terkait keberadaan bangunan sarang burung walet yang berdempet dengan Mushalla Al Malik, anggota komisi III DPRD Muba tersebut menjelaskan, juga merupakan bagian yang dihibahkan kepada yayasan Malik Azzaki. Karena selain bagian atas yang merupakan sarang penangkaran burung walet, bagian bawah bangunan merupakan rumah tempat tinggal marbot yang bertugas mengurus rumah ibadah tersebut.
“Keinginan saya dan juga harapan masyarakat muslim Desa Lokajaya keberadaan rumah walet ini nantinya akan mampu membiayai operasional Mushalla Al Malik. Jadi sekali lagi saya mohon niat baik saya ini jangan disalahartikan, saya ingin Desa Lokajaya bisa maju dan berkembang dengan adanya rumah ibadah yang permanen ini, apalagi saya merupakan kader partai yang bernuansa Islami,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Topan Widodo SH didampingi Agung Sriwijaya SH MH, penasehat hukum Supriasihatin, mengatakan, kliennya merasa terpojok dengan sejumlah pemberitaan terkait pembangunan Mushalla Al Malik di Desa Lokajaya tersebut. Dan dia berharap dengan adanya konferensi pers tersebut akan mampu memulihkan nama baik kliennya baik sebagai warga Desa Lokajaya maupun sebagai anggota DPRD Muba.
“Melalui konferensi pers ini kami berharap rekan rekan media dapat meluruskan pemberitaan miring terhadap ibu Supriasihatin demi menjaga Marwah beliau baik sebagai warga Lokajaya maupun sebagai anggota DPRD Muba,” kata Topan Widodo SH.


Agung Gumelar Sriwijaya SH MH, menambahkan, setelah ramainya pemberitaan yang terkesan menuding adanya penyimpangan dalam proses pembangunan Mushalla Al Malik ternyata ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sekayu. Pihaknya sangat menyesalkan adanya laporan oknum tersebut yang terkesan tendensius yang sangat merugikan kliennya.
“Terhadap pihak yang melaporkan klien kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kemungkinan akan kami laporkan balik demi memulihkan nama baik klien kami,” tutup Agung Sriwijaya. (ray)
Discussion about this post