Medan –SumbarOne..com Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara memberi kebebasan kepada insan pers menyampaikan kritik kepada pemerintah setempat. Namun, jika tidak ada konfirmasi, maka Dinas Kominfo akan memberi teguran kepada media tersebut.
Hal itu disampaikan kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kota Medan Arrahman Pane, saat sessi tanya jawab dengan peserta study best practice media massa dari Bukittinggi, di Kantor Dinas Kominfo Kota Medan, Kamis (01/12/2022).
Ia menjelaskan, sebagai wartawan yang profesional, sudah semestinya mengikuti kode etik jurnalistik. Karena itu, setiap kritik yang dimuat dalam sebuah pemberitaan harus memuat konfirmasi.
“Jika tidak ada konfirmasi, jelas wartawan itu akan kita panggil dan kita tegur,” ungkap Arrahman Pane menjawab pertanyaan wartawan.
Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Medan melakukan kerjasama dengan 200 media massa, baik cetak, elektronik, maupun online, di bidang pemberitaan atau publikasi.
Setiap bulan, katanya, Dinas Kominfo Medan, menerima kliping sebagai bukti pemberitaan dari media lokal maupun nasional.
Ada pun anggaran yang disediakan untuk kerjasama dengan media sebesar Rp10 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.
“Jumlah ini mungkin dinilai besar, karena ini kan Kota besar sehingga kebutuhannya juga besar,” ujarnya.
Terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, tahun ini Diskominfo Medan telah menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) untuk 40 wartawan. Dari jumlah tersebut, 14 wartawan dinyatakan belum kompeten, sedangkan empat tidak hadir.
“Saat ini masih terdapat 25 wartawan lagi yang belum mengikuti UKW,” ulasnya.
Arrahman mengatakan, pihaknya akan melakukan UKW lagi agar seluruh wartawan yang bekerjasama dengan Diskominfo Medan merupakan wartawan yang benar-benar berkompeten. ( Anasrul )
Discussion about this post