PASBAR, SUMBARONE.COM,- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima pengembalian uang hasil suap dari tersangka Ledy Afrizal alias LA yang tersandung dalam kasus Gratifikasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, pembangunan RSUD Pasaman Barat anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Tahun 2018 s/d 2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 134.859.961.000, uang gratifikasi yang dikembalikan sebesar 100 juta rupiah merupakan uang gratifikasi yang diterima LA dari PT.MAM Energindo.
Anggota Pokja ULP Kabupaten Pasaman Barat salah satunya merupakan tersangka penerima uang gratifikasi pembangunan RSUD, LA dalam kasus penerimaan Gratifikasi ini agar memenangkan PT.MAM Energindo sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 sd 2020.
Pengembalian uang gratifikasi sebesar 100 juta rupiah dari tersangka LA adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima oleh tersangka Lady Afrizal dan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang yang telah diterima dari hasil korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat yang telah di nikmatinya sebelum aset aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.
Uang sebesar 100 juta rupiah yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat hari ini langsung dititipkan di rekening kejaksaan negeri di Bank BRI untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat.(ril/fan)
Discussion about this post