PASBAR, SUMBARONE.COM.- Ribuan Hektare Tanah di wilayah Tuah Basamo (Pasaman Barat) yakni Tanah Ulayat atau yang lebih dikenal Tanah Adat, lahan yang telah terbungkus rapi oleh Sistem Hak Guna Usaha (HGU) yang legal di mata hukum telah dikelola oleh Investor ataupun Perusahaan namun hasilnya tidak bisa di nikmati oleh kaum yang telah menyerahkan hak tanah ulayat tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Tanah ulayat adalah tanah bersama yang dimiliki para masyarakat dalam hukum adat, Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat, Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, karena masyarakat kaum Imbang Langik yang berada di wilayah Kinali merasa tidak mendapatkan pembagian dari kesepakatan dengan pihak PTPN-VI sehingga menggelar Aksi damai dilahan Inti 3 dan Inti 4.
Aksi damai itu berlansung (selasa 08 November 2022) dipimpin lansung oleh organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Kinali berjumlah sekitar ratusan orang dalam aksi damai tersebut, Kordinator aksi damai menyampaikan,” kami berencana akan mendudukan lahan inti 3 dan inti 4 itu di karnakan hak plasma kaum imbang langik tidak di berikan sesuai ketentuan yang telah di setujui pada tahun 1982 lalu yang sebagai mana pihak PTPN-VI memberikan lahan plasma 1391 Hektare kepada Kaum Imbang Langit,” ucap Sutan Syahril selaku ketua SPI Basis Kinali .
Sutan syahril juga mengungkapkan,” pihak nya sempat cekcok dan dihalalangi oleh petugas keamanan perusahaan saat pihak nya ingin memasuki lahan tersebut, yaitu lahan inti 3 dan inti 4 namun cekcok itu terhenti di karnakan pihak perusahaan membolehkan masyarakat kaum imbang langik untuk memasuki lahan,” ungkapnya.
Aksi damai itu berjalan dengan tertib dan aman, dari aksi yang dilakukan SPI pihak perusahaan menerima kehadiran para pelaku aksi, serta melakukan konsultasi dan mediasi sehingga tercapai kesepakatan, pihak perusahaan PTPN-VI berjanji kepada masyarakat kaum Imbang langik dalam waktu satu minggu akan memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat kaum adat itu.
Sutan Syahril berharap ada penyelesaian atau solusi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebab sudah puluhan tahun kaum imbang langik tidak menikmati hasil plasma yang sebagaimana mestinya.(fan)
Discussion about this post