PALEMBANG.SUMBARONE.COM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi.
Selain itu juga Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 atau biasa disebut pemutihan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba mulai 1 Agustus akan memulai program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi.
Serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
“Mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba.
Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
“Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel,” imbuhnya.
Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.
Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya.
Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39 persen). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86 persen ) yang secara keseluruhan telah melampaui target.
“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya
Neng Muhaiba menegaskan, Pergub Sumsel Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta Pengpusan Sanksi Administratif Berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB Berlaku Mulai 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022.
Program ini juga melibatkan Jasa Raharja sesuai dengan sesuai dengan Surat yanh telah dilayangkan Gubernur Sumsel ke Dirut Jasa Raharja.(ry)
Discussion about this post