Palembang.SUMBARONE.com- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi (nota pembelaan). Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE Sumsel itu menangis atas tuntutan 20 tahun penjara yang ia terima.
<span;>Hal itu terlihat dari pantauan wartawan yang menyaksikan jalannya sidang agenda nota pembelaan terdakwa yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022).
“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” ucap Alex Noerdin, sambil menangis terbata-bata.
Awal mula membacakan pledoinya Alex masih terlihat tenang. Namun, di pertengahan pria yang memiliki julukan bapak pembangunan Sumsel itu nampak mulai bergetar tak kuasa menahan tangis.
Tetesan air matanya semakin menjadi kala dia menyebutkan perihal dua kasus yang kini menjeratnya sebagai seorang terdakwa hingga dituntut hukuman 20 tahun bui tersebut.
“Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerja sama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan,” katanya sambil menangis.
<span;>Namun, setelah itu Alex menuturkan bahwa dalam dua kasus yang kini tengah menjeratnya, ada aroma politik sangat kental yang terselubung.
“Saya berpikir setelah pengabdian saya sebagai Gubernur Sumsel, saya berharap dapat terus memberikan sumbangsih bagi masyarakat Sumsel sebagai wakil rakyat di DPR RI. Namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan saya untuk terus membangun Sumsel. Langkah saya terhenti karena adanya permasalahan hukum yang sangat kental dengan aroma politik,” tuturnya.
Alex pun menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan, supaya dia dapat dibebaskan dari segala tuntutannya, dikembalikan harkat dan martabatnya, serta agar asetnya yang disita oleh JPU untuk segera dikembalikan.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ontslaag). Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” katanya.
Menurutnya, dalam dua kasus tersebut ada penggiringan opini sehingga dirinya didakwa bersalah. Dia menduga ada pihak yang dengan sengaja hendak memfitnah dan membunuh karakternya.
“Apalagi diri saya selaku gubernur yang memulai semua ini dengan niat baik dan jelas-jelas hanya mengambil kebijakan dalam suatu keputusan, terkecuali ada pihak dengan sengaja mendesain untuk memfitnah bahwa saya turut mengambil keuntungan atau manfaat pribadi. Dan bahkan secara keji melakukan pembusukan serta pembunuhan karakter seorang Alex Noerdin dengan dalih menganggarkan hibah masjid untuk dikorupsi,” ujar Alex
Sebelumnya, pada sidang agenda tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Alex Noerdin, digelar. Dalam dua kasus tersebut, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel dalam sidang agenda tuntutan yang diketuai Hakim Yose Rizal. Sidang itu digelar secara virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dalam dua kasus tersebut Alex Noerdin dinilai telah melanggar hukum tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam tuntutannya.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” paparnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Alex mengatakan bahwa dirinya dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Menurutnya, tuntutan JPU mengenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara teramat kejam terhadapnya.
“Saya tidak menyangka kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” imbuh Alex.
Sebelumnya, JPU menuntut Alex Noerdin hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel dalam sidang agenda tuntutan yang diketuai Hakim Yose Rizal. Sidang itu digelar secara virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/5) lalu.
Dalam dua kasus tersebut Alex Noerdin dinilai telah melanggar hukum tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
“Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Masih dalam tuntutannya, JPU juga mengenakan pidana tambahan ke Alex Noerdin, yakni membayar uang pengganti kerugian negara di dua kasus tersebut.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” paparnya.(*)
Discussion about this post