SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Berita Utama

Akhirnya Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Admin Sombarone by Admin Sombarone
5 Juli 2022
in Berita Utama, Palembang, Uncategorized
0
Akhirnya Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun  Penjara, Terbukti Terima Suap
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

PALEMBANG, SUMBARONE.com-  Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, Dodi Reza Alex dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 6 tahun penjara.

Mantan Bupati Muba tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (5/7) divonis melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

Baca Juga

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

31 Maret 2023
FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

31 Maret 2023
Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

31 Maret 2023
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

30 Maret 2023

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Yoserizal saat bacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi juga terdakwa Dodi Reza Alex tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.

Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi juga terdakwa Dodi Reza Alex tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.

Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.(ry)

Previous Post

Upacara Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022 di Polres Bukittinggi

Next Post

Hut Bhayangkara Ke-76, SMSI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat

Artikel Terkait

Gubenur HD Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif

Gubenur HD Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif

30 Maret 2023
Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

29 Maret 2023
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 20 tahun 2001

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Langgar Undang- Undang nomor 20 tahun 2001

29 Maret 2023
Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

14 Maret 2023
Next Post
Hut Bhayangkara Ke-76, SMSI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat

Hut Bhayangkara Ke-76, SMSI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur Masih Tertutup Material Longsor

31 Maret 2023
FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

FKUB Kota Bukittinggi, kunjungi Mushalla Istiqamah Sumua Tigo Baleh.

31 Maret 2023
Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

Camat Bersama Kapolsek Tanjung Mutiara Kunjungi Mushalla Nurussalam Bukit Batu Apung

31 Maret 2023
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi menerima tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi

30 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital