PASBAR, SUMBARONE.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat hari ini (Selasa 23 Agustus 2022) menerima pengembalian uang gratifikasi atas proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat sebesar 3,8 Milyar dari tersangka berinisial HAM melalui kuasa hukumnya Parmonangan Siregar SH.MH dan rekan,
Gratifikasi dilakukan untuk pemenangan tender PT MAM dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahaya Permana dalam konferensi pers hari ini menyampaikan,” Pengembalian uang oleh tersangka HAM melalui kuasa hukumnya ini atas gratifikasi untuk pemenangan kegiatan pembangunan RSUD kepada PT MAM sebagai rekanan, uang yang kami terima hari ini akan kami titipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri di Bank BRI cabang Pasaman Barat,” ucapnya.
Saat ditanya awak media mengenai besaran uang yang seharusnya dikembalikan sebesar 4,5 miliar kepala Kejari Pasaman Barat membenarkannya,” tapi hari ini kami baru menerima sebesar 3,8 miliar sisanya akan kami telusuri dan pihak pihak yang menerima uang gratifikasi untuk kegiatan pembangunan RSUD Pasaman Barat agar segera mengembalikannya, besaran uang yang dijanjikan PT MAM dalam kegiatan pembangunan RSUD terindikasi ada 11,5 miliar namun yang sudah terealisasi 4,5 miliar, karena itu kami tetap melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil dan memeriksa tersangka lain nya,” tambahnya.
Dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat diperkirakan kerugian negara sebesar 20 miliar untuk pembangunan pisik, pihak kejaksaan masih menunggu etikat baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, apabila tidak ada etikat baik dari tersangka maka pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap aset yang ada baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Parmonangan Siregar SH.MH sebagai kuasa hukum HAM usai menyerahkan uang kepada Kejari Pasaman Barat mengatakan,” penyerahan uang ini dari pihak tersangka HAM melalui kami, semua uang ini hanya dari HAM, dengan pengembalian uang ini kami berharap proses hukumnya segera berjalan dan dilimpahkan ke pengadilan, kami juga berharap pihak kejaksaan bisa memilah mana kerugian negara dan mana gratifikasi,” ucapnya.(fan)
Discussion about this post