SumbarOne.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal
No Result
View All Result
SumbarOne.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
  • Babel
  • Sumsel
  • Hukum dan Kriminal
Home Berita Utama

10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Admin Sombarone by Admin Sombarone
26 Mei 2022
in Berita Utama, Palembang, Sumsel
0
10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Palembang,Sumbarone.com Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Rabu (25/5/2022) memvonis 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Adapun 10 terdakwa tersebut, yakni; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dalam amar putusannya menegaskan, pada perkara ini para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim terbukti secara sah menurut hukum sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023

“Para terdakwa mendapatkan jatah proyek terkait aspirasi DPRD Muara Enim yang total keseluruhan pagu proyek aspirasi tersebut senilai Rp 90 miliar. Dari jumlah total anggaran proyek itu setiap anggota DPRD mendapat proyek senilai Rp 2 miliar yang dari nilai proyek Rp 2 miliar ini para terdakwa menerima bagian fee 10 persen yakni Rp 200 juta,” tegas Hakim. <span;>Menurut Hakim, perkara para terdakwa merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu diputus. Adapun perkara sebelumnya, yakni perkara Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim saat itu, kontraktor Robby Okta Falevi, A Elvin MZ Muktar, Ramlan Suryadi, Aries HB dan Juarsah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam perkara ini mulanya Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim menganggarkan Rp 90 miliar untuk proyek aspirasi DPRD Muara Enim. Dari Rp 90 miliar tersebut masing-masing anggota DPRD mendapat alokasi proyek senilai Rp 2 miliar yang pelaksanaan proyeknya dikerjakan oleh kontraktor. Dari perkejaan proyek tersebut para terdakwa selaku anggota DPRD mendapatkan fee 10 persen,” jelas Hakim.

Lanjut Hakim, dari fakta hukum di persidangan maka unsur menerima hadiah atau janji yang dilakukan para terdakwa agar melakukan tidak melakukan kewajiban dalam jabatan para terdakwa telah terbukti secara hukum.

Adapun yang menyerahkan fee kepada para terdakwa, yakni A Elvin MZ Muktar yang uangnya dari kontraktor Roby Okta Falevi. Uang fee tersebut diserahkan secara sembunyi-sembunyi di pinggir jalan, di parkiran SPBU, di parkiran rumah makan yang uangnya diletakan dalam plastik kresek hitam,” ungkap Hakim.

Lanjut Hakim, dari fakta persidangan yang dikuatkan dengan keterangan para saksi, alat bukti dan surat petunjuk maka para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a karena telah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama.

Mengadili, masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 1 bulan. Para terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan dicabut hak politik memilih dan dipilih selama dua tahun usai para terdakwa selesai menjalani hukuman,” pungkas Hakim. (*)

Previous Post

Kompol Satria Dwi Dharma,SIK. Jabat Wakapolres Muba

Next Post

Wako dan PWI  Bukittinggi berikan  Penghargaan Kepada Kapolres Bukuttinggi yang berhasil menangkap pelaku Narkoba

Artikel Terkait

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

Pastikan Kesiapan Teknis, Panitia Penas XVI Sumbar Gelar Rakor

14 Maret 2023
HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

HKB Bukittinggi-Agam Peringati HUT Pertama Dihadiri Camat dan Walinagari se Batang Kapas Pessel*

11 Maret 2023
Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

Akademi TNI dan Panitia Daerah Gelar Rapat Evaluasi Persiapan Latsitardanus XLIII/2023 Provinsi Sumbar

10 Maret 2023
Wawako Asrul Hadiri Welcome Party dengan Direksi BPD se-Indonesia

Wawako Asrul Hadiri Welcome Party dengan Direksi BPD se-Indonesia

9 Maret 2023
Next Post
Wako dan PWI  Bukittinggi berikan  Penghargaan Kepada Kapolres Bukuttinggi yang berhasil menangkap pelaku Narkoba

Wako dan PWI  Bukittinggi berikan  Penghargaan Kepada Kapolres Bukuttinggi yang berhasil menangkap pelaku Narkoba

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

ASPENDA Bukittinggi Sukses Gelar Silahturahmi Purna Bhakti ASN Tigo Luak, 

27 Juli 2022
Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara.

17 September 2022
Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

Irwan Mariadi diantar ramai oleh Perwakilan 1O jorong Nagari Tigo koto mendafar di Partai Gerindra

20 Desember 2022
Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

Tiga Wanita diamankan Warga di warung Pecelele, Pol PP lakukan Pemeriksaan

31 Oktober 2022
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemuda 19 Tahun Karena Miliki Sabu

0
Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pemko 2022

0
Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

Pemkab Muba Tandatangani Fakta Integritas dengan KPK RI

0
Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022

0
Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

Serahkan Bantuan, Pj. Walikota Payakumbuh : Pemko Payakumbuh Prioritaskan Penanganan Stunting

25 Maret 2023
Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Rukyatul Hilal Tim BHR Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

23 Maret 2023
Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

Payakumbuh Sukses Lalui Tahap Kedua PPD 2023 Nasional

21 Maret 2023
Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

Jelang Ramadhan, MCS BPJS Kesehatan Bukittinggi Terus Layani Masyarakat

20 Maret 2023
SumbarOne.com

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Redaksi sumbarone.com
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Sport
  • Opini
  • Advetorial
  • Ekbis
  • Aceh
  • Jambi
  • Riau
  • Daerah
    • Kab Agam
    • Kab Dharmasraya
    • Kab Lima Puluh Kota
    • Kab Mentawai
    • Kab Padang Pariaman
    • Kab Pasaman
    • Kab Pasaman Barat
    • Kab Pesisir Selatan
    • Kab Sejunjung
    • Kab Solok
    • Kab Solok Selatan
    • Kab Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawah Lunto
    • Kota Solok
  • Babel
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Lahat
    • Muara Enim
    • Muba
    • Mura
    • Muratara
    • OI
    • OKI
    • OKU Raya
    • Palembang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Hukum dan Kriminal

© 2021 SUMBARONE.COM | by Proletariat.Digital